Bagi nasabah yang hendak mengambil pinjaman KMPP, syarat utamanya adalah pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri/TNI dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masa dinasnya sisa tiga tahun.
Kemudian berikutnya adalah melengkapi dan menyetorkan dokumen pendukung berupa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat nikah, SK pegawai aktif 80 persen, SK 100 persen, SK kenaikan pangkat serta kenaikkan gaji berkala.
Selain itu, nasabah juga bersedia menandatangani sejumlah pernyataan. Di antaranya, bersedia untuk dilakukan pemblokiran dan bersedia melakukan pembayaran pensiun di Bank Mantap.
“Ketika yang bersangkutan meninggal dunia, ahli waris tidak lagi menanggung kredit tapi dicover oleh asuransi,” terang Kepala Cabang Bank Mantap Kendari, Muhammad Irwan.
Adapun plafon anggaran maksimal yang diberikan oleh Bank Mantap, kata Irwan, bisa mencapai Rp500 juta dengan jangka waktu 15 tahun. Namun sebelum itu, nasabah terlebih dahulu diwawancarai berkaitan dengan tujuan pengambilan kredit.
Jika semua dokumen nasabah lengkap, selanjutnya yang terakhir dilakukan penandatanganan kredit.
“Kalau pinjamannya ada juga di bank lain dan melewati masa pensiunnya, kami tidak kasih. Kecuali, pinjamannya tidak melewati masa pensiun, baru kita kasih,” ujar Irwan memungkasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post