Olehnya itu, mekanisme dan prosedur pemotongan pinjaman pada produk KMPP ini dibuat ringan. Pasalnya, gaji pegawai negeri tidak dipotong langsung selama masih aktif menjalankan tugasnya sebagai abdi negara atau daerah.
Lantas bagaimana membayar angsuran kreditnya? Kata Irwan, pinjaman yang sebelumnya telah disetujui akan diblokir sesuai masa angsuran dan pegawai negeri itu aktif menjalankan tugas kedinasannya.
“Misalnya, masa kreditnya selama 36 bulan atau tiga tahun dengan angsuran perbulan sebesar Rp1 juta, maka yang harus diblokir sebesar Rp36 juta diambil dari pinjamannya. Jika setuju, baru dilaksanakan penandatanganan,” beber Irwan.
Syarat Kredit
Bagi nasabah yang hendak mengambil pinjaman KMPP, syarat utamanya adalah pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri/TNI dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masa dinasnya sisa tiga tahun.
Kemudian berikutnya adalah melengkapi dan menyetorkan dokumen pendukung berupa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat nikah, SK pegawai aktif 80 persen, SK 100 persen, SK kenaikan pangkat serta kenaikkan gaji berkala.
Selain itu, nasabah juga bersedia menandatangani sejumlah pernyataan. Di antaranya, bersedia untuk dilakukan pemblokiran dan bersedia melakukan pembayaran pensiun di Bank Mantap.
“Ketika yang bersangkutan meninggal dunia, ahli waris tidak lagi menanggung kredit tapi dicover oleh asuransi,” terang Kepala Cabang Bank Mantap Kendari, Muhammad Irwan.
Discussion about this post