PENASULTRA.ID, KENDARI – Setelah pemerintah pusat mengumumkan Kota Kendari salah satu 43 kota di Indonesia diluar Jawa-Bali diperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama sejumlah Forkopimda, pemerintah Kota Kendari, dan pihak terkait menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Selasa 6 Juli 2021.
Kepala Dinas Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah mengatakan, dalam Rakor itu menghasilkan 11 poin PPKM Mikro di Kota Kendari.
“Hasil Rakor tersebut akan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur dan Surat Edaran Walikota,” kata Ridwan Badallah dalam konferensi Pers yang dilakukan secara virtual bersama insan Pers tentang hasil Rakor PPKM Mikro di Kota Kendari.
Ridwan Badallah mengajak peran media agar selalu aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu patuh untuk menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas agar kita terhindar dari terpaparnya Covid-19.
Discussion about this post