PENASULTRA.ID, KENDARI – Setelah pemerintah pusat mengumumkan Kota Kendari salah satu 43 kota di Indonesia diluar Jawa-Bali diperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama sejumlah Forkopimda, pemerintah Kota Kendari, dan pihak terkait menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Selasa 6 Juli 2021.
Kepala Dinas Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah mengatakan, dalam Rakor itu menghasilkan 11 poin PPKM Mikro di Kota Kendari.
Discussion about this post