<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Setelah pemerintah pusat mengumumkan Kota Kendari salah satu 43 kota di Indonesia diluar Jawa-Bali diperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama sejumlah Forkopimda, pemerintah Kota Kendari, dan pihak terkait menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Selasa 6 Juli 2021. Kepala Dinas Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah mengatakan, dalam Rakor itu menghasilkan 11 poin PPKM Mikro di Kota Kendari. "Hasil Rakor tersebut akan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur dan Surat Edaran Walikota," kata Ridwan Badallah dalam konferensi Pers yang dilakukan secara virtual bersama insan Pers tentang hasil Rakor PPKM Mikro di Kota Kendari. Ridwan Badallah mengajak peran media agar selalu aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu patuh untuk menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas agar kita terhindar dari terpaparnya Covid-19. Untuk diketahui, 11 poin PPKM Mikro di Kota Kendari tersebut antara lain: 1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen. 2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online). 3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat). 4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WITA. 5. Pusat perbelanjaan Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen. 6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. 7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan. 8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu. 9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu. 10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu. 11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. <strong>Penulis: Basisa</strong>
Discussion about this post