PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di luar pulau Jawa-Bali mulai 6 sampai 20 Juli 2021.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas, mengingat kasus positif Covid-19 di Indonesia kian melonjak.
Dilansir dari Detik.com, Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, ada 43 kabupaten kota yang masuk dalam level empat dan harus memberlakukan pengetatan PPKM mikro.
Dari 43 kabupaten itu, Kendari menjadi salah satu kota yang menerapkan PPKM mikro.
Berikut 11 aturan yang harus diterapkan dalam pengetatan PPKM Mikro:
1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Sektor esensial seperti perhotelan, kesehatan, perbankan dan lainnya bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes).
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal buka hingga pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi hingga pukul 20.00.
Discussion about this post