6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
11. Kegiatan Transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Penulis: Via Alvia
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post