2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Sektor esensial seperti perhotelan, kesehatan, perbankan dan lainnya bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes).
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal buka hingga pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi hingga pukul 20.00.
5. Pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan.
Discussion about this post