PENASULTRA.ID, KENDARI – KPU akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada. Dalam draf perubahan PKPU tersebut diatur kepala daerah yang ikut kampanye Pilkada tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye.
Tetapi, KPU dalam draf perubahan PKPU tersebut mengubah ketentuan itu, yakni kepala daerah yang akan mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah lainnya menjadi hanya perlu mengajukan izin kampanye. Adapun alasan pengubahan tersebut adalah menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 70 ayat 2 UU 10 Tahun 2016.
“Betul. Uraiannya ada pada rancangan pasal 63,” kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sabtu 12 September 2020.
Kata dia, adapun bunyi pasal 63 perubahan PKPU tersebut sebagai berikut. (1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara. (2) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.
Discussion about this post