PENASULTRAID, BAUBAU – Buntut pernyataannya dihadapan forum mediasi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Asmanto Mesman resmi dilaporkan oleh seorang warga bernama Muhammad Risman Amin Boti di Polres Baubau.
Laporan Risman tersebut resmi dilayangkan pada 15 Maret 2025 lalu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pria berinisial SS, yang tak lain adalah keluarganya sendiri.
Selanjutnya, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Risman pada 22 Maret 2025.
Risman menegaskan, pernyataan Asmanto tidak tepat diungkapkan dengan menyebut SS dalam mediasi jual-beli tanah di Kantor BPN Kota Baubau.
“Laporan polisi ini berawal dari masalah pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau di depan forum mediasi yang terjadi pada tanggal 4 Maret 2025,” kata Risman dalam keterangannya, Sabtu 22 Maret 2025.
Dalam forum mediasi mempertemukan antara seseorang berinisial M dengan U guna mencari solusi atas sebidang tanah yang telah dibeli dari pihak berbeda dan secara kebetulan objeknya sama berlokasi di Kelurahan Labalawa, Kota Baubau.
Discussion about this post