PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah elemen mahasiswa.
RDP tersebut membahas persoalan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe.
Rapat yang dilaksanakan pada 4 September 2023 itu dihadiri oleh Komisi III DPRD Sultra, KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan mahasiswa.
Ketua Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) Sultra, Alfin mengatakan, dugaan pungli itu dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe, Budi Lesmana (BL).
Modus yang diduga dilakukan Budi Laksono adalah mematok sejumlah uang kepada agen kapal tongkang yang akan memuat ore nikel pada setiap penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Discussion about this post