Agus juga mengungkapkan bahwa proses persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah keluar dan bertahap bisa segera dimulai, dan yang pertama adalah sistem Electronic Data Capture (EDC).
“OJK udah ngeluarin suratnya. Persetujuan untuk segera dilakukan. Kemarin kita rapat di hari Rabu dengan OJK, dan akhirnya mereka menyepakati untuk segera di mulai, untuk yang EDC,” jelas Agus ditemui lebih lanjut usai acara HUT Ke-5 SMSI.
Dalam waktu dekat ini Bank Banten menjamin pembayaran pajak sudah bisa non-tunai dengan fasilitas EDC.
“Sudah siap kita sebenarnya, dalam proses semuanya, tinggal masalah izin (OJK) aja. Nama mobile banking kita tuh ‘Jawara’, sudah lengkap fasilitasnya seperti bank lain,” jelasnya lagi.
Layanan Mobil Banking yang akan diluncurkan Bank Banten juga nantinya bisa digunakan untuk berbagai layanan, seperti pembayaran BPJS, listrik, hingga PDAM.
“Fasilitas pembayaran seperti ada dengan BPJS, TV Kabel, HP Pasca Bayar, PLN, PDAM, Telkom, sudah ada lengkap semua dan lainnya juga,” jelasnya.
Dalam proses perijinannya, pihak OJK dalam hal ini selaku regulator tengah melakukan pengkajian, khususnya dari segi administrasi dan kelayakan.
“Kan kita udah uji coba. Sampai saat in kita uji coba. Jadi jangan sampe ada masalah di kemudian hari, itu yang OJK khawatirkan. Jadi kami mengikuti apa yang OJK minta, dan kita penuhi ketentuan administratifnya. Mudah-mudahan dari sisi teknologi semuanya sudah kita uji, sudah memadai dari sisi keamanan. Cyber security sudah kita jagain ‘sih’,” ujarnya.
Agus pun optimistis layanan digital Bank Banten, di antaranya Mobile Banking Jawara akan segera mendapatkan persetujuan dari pihak OJK, dan berharap bulan April mendatang sudah bisa diluncurkan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post