Salah seorang tokoh pemuda Desa Lagasa Jumawar menegaskan, penyegelan Balai Desa Lagasa merupakan bentuk ketidakpuasan atas jawaban pihak Kejari Muna terkait status tahanan kota yang diberikan kepada Asdam.
“Padahal kita ketahui bersama berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah tahap dua. Sementara dapat kita lihat dalam kasus-kasus lain setelah tahap dua pasti dilakukan penahanan karena diragukan tersangka akan melarikan diri atau dapat menghilangkan barang bukti,” kata Jumawar, Sabtu 17 Februari 2024.
“Sementara berdasarkan informasi yang kami dapat, Asdam sebelumnya sudah pernah menghilangkan salah satu barang bukti yaitu STTB yang diduga palsu saat penyelidikan. Nah sekarang tidak ditahan lagi, maka kuat dugaan aksi serupa akan terulang,” Jum sapaan akrab pria itu menambahkan.
Menurutnya, alasan Asdam tak ditahan di Rutan karena mencegah tidak berjalannya proses pemerintahan di Desa Lagasa tak dapat diterima.
Pasalnya, ada beberapa contoh kasus belum lama ini yang menjerat oknum gubernur dan bupati, dimana setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan, padahal mereka adalah pemimpin di wilayah yang skalanya lebih besar dan luas.
Discussion about this post