“Nah sekarang apa bedanya dengan tersangka Asdam. Kalau soal proses pemerintahan, kan ada pelaksana yang dapat menggantikan. Apalagi pernah ada pernyataan Kadis PMD Muna di media yang menyatakan, jika Kades Lagasa ditahan, maka ada pelaksanaan harian untuk menggantikan,” ujar Jum.
“Jadi jawaban dan alasan itu tidak dapat kami terima. Asdam selaku tersangka seperti diistimewakan oleh pihak jaksa. Hal inilah yang tak dapat kami terima dan ini juga yang memicu masyarakat sehingga melakukan protes dan penyegelan balai Desa Lagasa,” Jum memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post