Untungnya tidak lama kemudian masyarakat yang mendengar adanya keributan langsung berdatangan dilokasi kejadian dan langsung melerai perkelahian tersebut.
“Setelah kejadian tersebut korban langsung menuju ke RS Palagimata untuk melakukan visum dan akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan dada korban serta korban mengalami luka pada bagian lengan sebelah kanan korban,” tutur dia.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penulis : Rusman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post