Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Telkomsel area Pamasuka Papua, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan (Pamasuka) memastikan kesiapan infrastruktur jaringan untuk mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak...
Discussion about this post