Menurutnya, kali ini, Frasa Desa Wakumoro nekat untuk memutus akses jalan yang menghubungkan tiga kabupaten yakni Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Tengah (Buteng).
Pihaknya memberi deadline waktu kepada pemerintah sampai hingga 15 November 2021 untuk melanjutkan pelaksanaan pekerjaan yang telah dianggarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2021.
“Jika senin besok tidak ada kepastian dari Dinas PU Bina Marga untuk melanjutkan pekerjaan, maka masyarakat Wakumoro dan Laiba akan memutus jalan agar tak bisa lagi dilewati oleh kendaraan,” ujar Pasitoka.
“Saat ini kami telah melakukan penggalian manual kedalaman 20cm dan lebar 20cm dan dilakukan pemblokiran karena masyarakat sudah menderita dengan debu setiap hari mereka hirup,” tambahnya.
Ia menilai, adanya pembatalan pengerjaan proyek ini sebagai pintu masuk kejaksaan dan Krimsus Polda Sultra untuk menyupervisi proses pengadaan pengerjaan jalan tersebut.
Discussion about this post