<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Kota Kendari yang menjadi sentra ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan lalu tepatnya Rabu 29 Maret 2023. Rapat penetapan yang diselenggarakan oleh Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) itu digelar di ruang pola kantor Balai Kota Kendari. Zakat ditetapkan menjadi empat kelompok. Yakni, kategori beras premium terdiri dari beras Kepala Super dan Pandan Wangi sebesar Rp42 ribu per jiwa, kategori beras medium seperti jenis beras Ciliwung dan Konawe Rp38.500 per jiwa. Kemudian kategori beras Dolog Rp35 ribu per jiwa dan kategori non beras semisal ubi, jagung dan sagu sebesar Rp21 ribu per jiwa. Sementara infak disepakati untuk setiap kepala keluarga sebesar Rp20 ribu. Dikutip dari laman kendarikota.go.id, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menjelaskan, besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan harga beras di pasar dikalikan dengan 3,5 liter beras yang dikonsumsi masyarakat. Pengambilan keputusan penetapan zakat ini dilakukan berdasarkan hasil survei sebelumnya terhadap harga beras dan non beras yang ada di 11 pasar di Kota Kendari. Survei tersebut mengacu pada hasil survei Kementerian Agama maupun pihak Baznas dan Bagian Kesra Setda Kota Kendari. “Kita berharap semua umat Islam di Kota Kendari segera menunaikan kewajibannya, sehingga ada kesempatan yang banyak buat teman-teman Amil Zakat yang bertugas mendistribusikan kepada saudara-saudara kita yang berhak untuk menerima,” kata Sekda Kota Kendari kala itu. <strong>Manfaat Zakat dan Infak</strong> Dilansir dari laman dompetdhuafa.org, zakat dan infak adalah bagian dari amal ibadah yang diperintahkan oleh Allah kepada seluruh umat Islam di dunia. Perbedaan zakat dan infak hanya terletak pada sifatnya. Zakat wajib dibayarkan oleh muslim yang memenuhi syarat. Sedangkan infak adalah ibadah sunah bagi mereka yang memiliki kelebihan harta. Zakat dan infak memiliki beragam manfaat ditinjau dari perspektif sosial dan ekonomi bagi orang-orang yang menerimanya. Manfaat tersebut tidak selalu berarti pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga pemenuhan kebutuhan rohani sehingga melibatkan kesehatan mental. Dalam pandangan ilmu sosial, ketika seorang muslim membayar zakat dan infak maka kegiatan tersebut sama artinya dengan membangun ikatan persaudaraan dengan orang-orang yang berada di luar lingkungan sosial mereka, menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan menumbuhkan perasaan bersyukur karena mampu hidup dalam keadaan lebih baik daripada orang lain. Sementara jika ditinjau dari perspektif ekonomi, dana zakat merupakan modal yang selalu tersedia dalam membangun perekonomian masyarakat fakir miskin. Dana zakat saat ini dikembangkan bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat fakir miskin, namun fungsi zakat telah mengarah kepada pemberdayaan masyarakat muslim kurang mampu agar mereka kelak lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia memperhatikan potensi zakat dan infak sebagai salah satu modal utama dalam pembangunan. Dimensi sosial dan ekonomi yang dimiliki oleh amal ibadah zakat merupakan kombinasi yang tepat bagi pembangunan rakyat Indonesia secara fisik dan mental. Dengan demikian, kaum muslim semakin menyadari bahwa agama Islam membawa rahmat bagi seluruh alam. Ayo, sudah saatnya membayar zakat untuk kesejahteraan umat Islam. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/7tqpDzWfwUM
Discussion about this post