PENASULTRA.ID, KENDARI – Kota Kendari yang menjadi sentra ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan lalu tepatnya Rabu 29 Maret 2023.
Rapat penetapan yang diselenggarakan oleh Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) itu digelar di ruang pola kantor Balai Kota Kendari.
Zakat ditetapkan menjadi empat kelompok. Yakni, kategori beras premium terdiri dari beras Kepala Super dan Pandan Wangi sebesar Rp42 ribu per jiwa, kategori beras medium seperti jenis beras Ciliwung dan Konawe Rp38.500 per jiwa.
Kemudian kategori beras Dolog Rp35 ribu per jiwa dan kategori non beras semisal ubi, jagung dan sagu sebesar Rp21 ribu per jiwa. Sementara infak disepakati untuk setiap kepala keluarga sebesar Rp20 ribu.
Dikutip dari laman kendarikota.go.id, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menjelaskan, besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan harga beras di pasar dikalikan dengan 3,5 liter beras yang dikonsumsi masyarakat.
Pengambilan keputusan penetapan zakat ini dilakukan berdasarkan hasil survei sebelumnya terhadap harga beras dan non beras yang ada di 11 pasar di Kota Kendari. Survei tersebut mengacu pada hasil survei Kementerian Agama maupun pihak Baznas dan Bagian Kesra Setda Kota Kendari.
“Kita berharap semua umat Islam di Kota Kendari segera menunaikan kewajibannya, sehingga ada kesempatan yang banyak buat teman-teman Amil Zakat yang bertugas mendistribusikan kepada saudara-saudara kita yang berhak untuk menerima,” kata Sekda Kota Kendari kala itu.
Manfaat Zakat dan Infak
Dilansir dari laman dompetdhuafa.org, zakat dan infak adalah bagian dari amal ibadah yang diperintahkan oleh Allah kepada seluruh umat Islam di dunia. Perbedaan zakat dan infak hanya terletak pada sifatnya.
Zakat wajib dibayarkan oleh muslim yang memenuhi syarat. Sedangkan infak adalah ibadah sunah bagi mereka yang memiliki kelebihan harta.
Discussion about this post