PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Hamiruddin dan kedua unsur pimpinan lainnya, La Ode Arifuddin Rasyidi dan La Ode Nasrullah mengembalikan uang ratusan juta rupiah ke kas daerah.
Pengembalian tersebut atas dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD tahun 2021 yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Deni kepada awak media Penasultra.id saat di wawancarai di ruang kerjanya, Selasa 4 Oktober 2022.
Deni mengatakan, dalam wawancara terhadap ketiga unsur pimpinan DPRD tersebut mereka mengakui menerima tunjangan transportasi tahun 2021. Hamiruddin dan La Ode Arifuddin menerima uang tunjangan transportasi sebesar Rp. 8.900.000 per bulan selama 10 bulan.
Sedangkan La Ode Nasrullah hanya menerima satu bulan selama menjabat dari wakil ketua II karena melanjutkan kepemimpinan Sulaeman Akbar melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Discussion about this post