Namun, sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi ia memanggil ketiga unsur pimpinan untuk melakukan pengembalian. Jika dalam waktu 60 hari tidak dilakukan pengembalian maka akan diproses atas dugaan korupsi.
“Kita harus melihat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara luas. Berdasarkan arahan presiden percuma kita penjarakan orang tapi tidak kapok. Lebih baik kita minta pengembalian untuk digunakan kembali apalagi kita menghadapi ancaman resesi keuangan. Tapi kalau tidak kembalikan kita akan minta Inspektorat sebagai APIP untuk proses dan kita kembangkan. Tapi kan mereka kembalikan,” tandas Deni
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post