PENASULTRAID, JAKARTA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu beserta jajaran menerima audiensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jumat 30 Agustus 2024.
Selain Ninik Rahayu, ikut menerima audiensi ini anggota Dewan Pers lainnya, yakni Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Yadi Hendriana dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli.
Sementara pengurus PWI Pusat yang hadir Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan Banjar Chaeruddin dan Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar yang sekaligus Ketua Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.
Marah Sakti Siregar dalam audiensi itu melaporkan pelaksanaan KLB PWI pada 18 Agustus lalu yang berlandaskan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 10 ayat 7 yang berbunyi: apabila Ketum PWI berhalangan tetap pelaksana tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat.
Selanjutnya Plt menyiapkan KLB untuk memilih ketum dan ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.
“Setelah terbitnya SK DK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR tanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota PWI, yang dikuatkan dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor O1/BA.RPH/PWI-P/VII/2024 tanggal 17 Juli, maka sah HCB bukan lagi anggota PWI dan dengan demikian Ketum PWI Pusat dinyatakan berhalangan tetap sesuai PD PRT PWI sehingga digelarlah KLB untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru,” papar Marah Sakti menjelaskan.
Dalam KLB PWI, hadir 20 utusan PWI Provinsi. Sesuai ketentuan PRT pasal 26 ayat 2 menyebutkan, kongres sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah provinsi atau 26 utusan PWI Provinsi.
Discussion about this post