Menurutnya, kekacauan kembali terjadi saat Nur Alam menjabat Gubernur Sultra pada 2010. Ia menduga ada upaya sistematis untuk mengambil alih dan mengaburkan hak waris pendiri dengan menerbitkan akta “pendirian baru”, bukan akta perubahan yang merujuk pada akta awal milik Ir. Alala.
Kefakuman pengurus terjadi pada 2019 saat masa jabatan Gubernur Ali Mazi. Saat itu, Nur Alam tengah menjalani masa hukuman penjara dan pengurus lainnya telah pensiun.
“Saya memeriksa akta 2010 tersebut dan menilai perlu ada perubahan karena kepengurusan sudah demisioner (habis masa jabatan). Saya menemui Nur Alam di Lapas Sukamiskin dan Pengadilan Tipikor Jakarta bersama Rektor Unsultra, Andi Bahrun,” tutur Yusuf.
Setelah melalui pertemuan tersebut, disepakati pembentukan akta kepengurusan baru yang merujuk pada Akta Perubahan 1990 yang sah. Akta ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Dalam susunan terbaru, Yusuf menjabat sebagai Ketua Yayasan, Syarif Silondae sebagai Sekretaris, dan Mahaseng sebagai Bendahara. Sementara posisi Ketua Pembina dijabat oleh Nur Alam, dengan anggota Saleh Lasata dan Nanang Aldiansyah Alala (ahli waris). Adapun jabatan Ketua Pengawas diisi oleh Andi Sainal.
Yusuf juga mengonfirmasi adanya perubahan statuta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Unsultra yang telah disahkan kementerian terkait. Salah satu poin krusial adalah penghapusan batasan masa jabatan rektor.
“Saya mengubahnya sehingga tidak ada lagi batasan periode. Bisa lebih dari dua kali, bahkan seumur hidup karena ini kampus swasta. Sebagai Ketua Yayasan, saya memiliki wewenang untuk membuat regulasi dan mengangkat rektor,” Yusuf memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post