Proses selanjutnya akan diteruskan ke Sekretariat Negara untuk memperoleh Surat Keputusan Presiden (Keppres) sebagai syarat pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Discussion about this post