Pertama, melakukan mitigasi bencana, yaitu melakukan identifikasi potensi bencana di wilayah masing-masing dan menyusun rencana penanggulangan bencana yang terintegrasi dengan instansi dan komunitas setempat.
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan, yaitu melakukan pelatihan dan simulasi kesiapsiagaan bencana bersama anggota UAR, instansi terkait dan masyarakat. Kemudian memastikan ketersediaan alat-alat penanggulangan bencana seperti peralatan pertolongan pertama pada korban, alat komunikasi, dan perlengkapan evakuasi.
Ketiga, menggerakkan tanggap darurat bencana, yaitu segera merespons atau cepat tanggap apabila terjadi bencana di wilayah tugas masing-masing. Selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait, relawan lokal, dan masyarakat dalam upaya penyelamatan, evakuasi, serta distribusi bantuan.
Discussion about this post