Jawaban sang kolonel dilontarkan merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 25 Tahun 1966 yang menjelaskan jika anggota PKI dan underbow-nya (keturunan) masih dilarang di Indonesia.
Mendengar dasar hukum itu, Andika merasa tidak yakin atas jawaban sang kolonel. Mantan Kasad ini mengarahkan para kolonel lain untuk membuka dan menganalisa Tap MPRS tersebut melalui akses internet.
“Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow atau segala macam,” kata Andika.
Panglima Andika meyakinkan kalangan panitia bahwa yang menjadi larangan ialah pengikut ajaran komunisme, marxisme dan itu isi Tap MPRS.
“Ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua adalah ajaran Komunisme , Leninisme, Marxisme. Lantas Itu yang tertulis keturunan, ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?,” Cetus Andika.
“Siap, tidak ada,” jawab sang Kolonel.
Discussion about this post