<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA-</strong> Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa memperbolehkan perekrutan prajurit TNI dari keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini ditegaskan Panglima Andika saat menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia penerimaan pusat prajurit TNI tahun anggaran 2022 yang disiarkan melalui channel YouTube pribadinya di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. Rapat tersebut membahas tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi (MI), psikologi, akademik, jasmani, hingga kesehatan. Pada kesempatan ini, Andika mempertanyakan tentang poin nomor empat yang ada dalam daftar pertanyaan untuk para pendaftar. Pertanyaan itu ialah jika pendaftar merupakan keturunan dari orang tuanya yang terlibat PKI, apakah pendaftar langsung dinyatakan gagal? Pertanyaan itu diarahkan Andika kepada panitia dari Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang dihadiri Kolonel dari TNI AU. Tentunya soal itu merujuk pada poin mental ideologi. Salah satu kolonel menjawab tidak boleh berdasarkan aturan yang termaktub dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 1996. "Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?," Tanya Jenderal Andika Jawaban sang kolonel dilontarkan merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 25 Tahun 1966 yang menjelaskan jika anggota PKI dan underbow-nya (keturunan) masih dilarang di Indonesia. Mendengar dasar hukum itu, Andika merasa tidak yakin atas jawaban sang kolonel. Mantan Kasad ini mengarahkan para kolonel lain untuk membuka dan menganalisa Tap MPRS tersebut melalui akses internet. "Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow atau segala macam,” kata Andika. Panglima Andika meyakinkan kalangan panitia bahwa yang menjadi larangan ialah pengikut ajaran komunisme, marxisme dan itu isi Tap MPRS. "Ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua adalah ajaran Komunisme , Leninisme, Marxisme. Lantas Itu yang tertulis keturunan, ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," Cetus Andika. "Siap, tidak ada,” jawab sang Kolonel. Hal ini ditegaskan Andika karena ia berpegang teguh kepada aturan dan menganalisa setiap aturan yang ada . Karena itu, pada masa kepemimpinannya, anak keturunan PKI dibolehkan mendaftar sebagai calon prajurit TNI. "Jadi, ingat ini, jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Jika kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” ucapnya. Menantu eks kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ini menginstruksikan aturan larangan anak cucu PKI tidak boleh diterima sebagai prajurit TNI tidak lagi berlaku semasa ia menjadi Panglima TNI. "Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Kenapa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke, hilangkan nomor empat," tegas Andika. <strong>Editor: Jamil</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post