PENASULTRA.ID, PANGKAL PINANG — Kilau bisnis tambang timah di Pulau Bangka yang menghasilkan gelimang pundi-pundi materi ternyata berbanding terbalik dengan tingginya prevalensi stunting di wilayah tersebut.
Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Juli 2020, Pulau Bangka merupakan penghasil timah terbesar di Indonesia yang mencapai 10,05 miliar ton dengan cadangan 6,81 miliar ton.
Jumlah produksi timah yang dihasilkan ini tidak hanya berasal dari Perusahaan Timah saja namun juga dari aktivitas tambang Timah Inkonvensional (TI) yang merupakan kategori tambang rakyat illegal.
Tambang Inkonvensional (TI) yang beroperasi di seluruh wilayah Pulau Bangka mencapai ribuan unit ini merupakan bentuk eksploitasi masyarakat lokal Bangka terhadap sumber daya alam timah. Adanya TI timah ini memberikan dampak positif, namun disatu sisi juga menimbulkan dampak negatif.
Sebagai salah satu mata pencaharian utama masyarakat di Bangka Belitung, timah memberikan dampak positif pada peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat karena menjadi cara cepat untuk mendapatkan uang. Namun, disatu sisi juga memberikan dampak negatif pada kerusakan lingkungan dan sosial. Eksplorasi timah bahkan terus meningkat sejak harga timah naik hingga Rp200 ribu lebih per kilogram.
Discussion about this post