<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya meningkatkan kinerja dan kapasitas penyuluh KB (PKB) dalam melaksanakan tugas terkait kesesuaian pelaksanaan kegiatan Bangga Kencana. Guna mencapai target tersebut, capaian kinerja sasaran program Bangga Kencana di Sultra dievaluasi rutin. BKKBN Sultra melaksanakan evaluasi kinerja penyuluh KB melalui penilaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) PKB golongan II dan III, semester II periode 2021. Hal ini mengacu pada Peraturan BKKBN No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional Nomor 19 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana yang menjadi pedoman penyuluh KB dalam melaksanakan tugas yang meliputi kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan. Adapun tolak ukur penilaian DUPAK PKB golongan II dan III, semester II periode 2021 ini yaitu, kategori keterampilan, PKB ahli pertama dan ahli muda Perwakilan BKKBN Sultra. Kepala Perwakilan BKKBN Sultra, Asmar mengatakan, evaluasi kinerja penyuluh KB melalui penilaian DUPAK menjadi sarana dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja para penyuluh KB pada tahun 2021. "Saya berharap kepada tim penilai agar dapat melakukan penilaian secara objektif, sehingga hasil yang diperoleh merupakan kerja nyata PKB yang dilakukan pada wilayah binaannya," kata Asmar, Selasa 17 Mei 2022. Koordinator Bidang ADPIN, Agus Salim turut pula menambahkan. Kata dia, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah melakukan penilaian kinerja penyuluh KB melalui DUPAK Penyuluh KB yang telah diajukan pada periode pengusulan Juli–Desember 2021. "Jumlah penyuluh KB yang telah mengumpulkan DUPAK sudah ada sebanyak 198 orang dengan rincian Muda 37 orang, Pertama 53 orang, Penyelia 11 orang, Mahir 18 orang, Terampil 59 orang dan Pemula 20 orang," urai Agus. Diketahui, kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit PKB merupakan agenda rutin tiap tahunnya yang dilakukan dua kali dalam satu tahun. Yakni periode Januari-Juni dan Juli-Desember yang selanjutnya PAK tersebut dapat digunakan untuk kenaikan pangkat dan jabatan bagi penyuluh KB yang memenuhi syarat. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post