Oleh: Irwan Harefa
Bulan Maret setiap tahunnya merupakan bulan sibuk bagi aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak. Hal ini terkait dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Bila terlambat, ada sanksi yang harus ditanggung wajib pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan ini banyak mendapat kritik bahkan protes dari para wajib pajak di media sosial. Wajib pajak mempertanyakan, mengapa mereka yang sudah membayar pajak, masih dibebani kewajiban melaporkan SPT.
Ada yang berpendapat justru DJP yang seharusnya memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Wajib Pajak.
Beberapa akun di media sosial X (Twitter) menuliskan pendapatnya tentang kewajiban melaporkan SPT Tahunan, seperti: “Sudah bayar pajak, kita juga yang disuruh untuk melaporkan pajak yang sudah kita bayarkan dengan proses yang rumit itu”, “masih tidak mengerti sama konsep ‘kita yang bayar, kita yang disuruh lapor, kayaknya semua pembayaran lain, justru kita yang bisa minta riwayat pembayaran, aneh!.”
Ada juga yang menuliskan: “Sistem lapor pajak memang aneh, kita disuruh bayar pajak, sudah bayar bukannya seharusnya kita yang diberi laporan pertanggungjawaban, malah kita yang harus lapor dan di denda kalau terlambat lapor.”
Ada banyak komentar serupa yang intinya masyarakat merasa bingung dengan aturan yang mewajibkan wajib pajak masih harus melaporkan SPT setiap tahun, padahal mereka sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Dari beberapa komentar di media sosial X tersebut, sepertinya memang masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Masih banyak masyarakat khususnya wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami latar belakang dan alasan mengapa mereka harus melaporkan SPT Tahunan.
Konsekuensi Sistem Self Assessment
Pertanyaannya adalah, apakah wajib pajak bisa dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan? Jawabannya tentu saja bisa, bahkan sangat bisa.
Namun, hal ini sudah pasti mengharuskan adanya perubahan UU Perpajakan dan kembali ke sistem perpajakan lama sebelum adanya reformasi perpajakan tahun 1983, dimana saat itu sistem perpajakan Indonesia masih menganut prinsip official asseement.
Bila aspirasi masyarakat untuk tidak lagi dibebani kewajiban melaporkan SPT dapat dipenuhi, pertanyaan selanjutnya dapat dikemukakan disini: apakah seluruh masyarakat khususnya wajib pajak ingin kembali ke sistem perpajakan 40 tahun silam?
Sepertinya kalau pertanyaan ini diajukan, semua wajib pajak termasuk penulis akan spontan menyampaikan jawaban yang hampir pasti sama: tidak!.
Penting dipahami bahwa sebelum pemerintah melakukan reformasi perpajakan pada akhir tahun 1983, sistem administrasi pajak yang berlaku di Indonesia adalah official assessment. Dalam sistem ini, aparat pajak memiliki kewenangan penuh menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Petugas pajak mendatangi tempat atau lokasi usaha dan domisili wajib pajak, melakukan perhitungan sepihak dengan metode penilaian tertentu atau bersifat estimasi, lalu menetapkan besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak. Dalam sistem official assessment, aparat pajak dalam posisi sangat dominan dan aktif, sementara wajib pajak dalam posisi pasif.
Dalam praktek, sistem official assessment ini terbukti mengandung banyak kelemahan dan kekurangan serta membuka peluang bagi aparat pajak untuk menetapkan besaran pajak terutang secara sepihak. Wajib pajak cenderung, bahkan mungkin sama sekali tidak memiliki ruang dan kesempatan untuk menyanggah dan menolak besaran pajak yang ditetapkan oleh aparat pajak.
Tidak jarang, isu keadilan bagi wajib pajak sangat sering mengemuka dalam sistem perpajakan ini. Hal inilah yang menjadi latar belakang dan alasan pemerintah melakukan reformasi perpajakan pada akhir tahun 1983 (mulai berlaku tahun 1984), di mana sistem official assessment yang memberikan kewenangan luar biasa kepada aparat pajak ini kemudian diubah menjadi sistem self assessment.
Discussion about this post