• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Kita yang Bayar, Kita Juga yang Disuruh Lapor

11 Maret 2025

Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta Pimpin Grup 5 Kopassus Bermarkas di Kendari

12 Agustus 2025

Prof Armid Lantik 31 Pejabat Non Struktural Lingkup UHO, Berikut Nama-namanya

11 Agustus 2025

Menekan Inflasi, Pemkot Kendari dan BI Launching 115 Kios Pangan Digital

11 Agustus 2025

Panitia Terus Matangkan Persiapan Kongres Persatuan PWI 2025

11 Agustus 2025

TKA yang Transparan dan Komunikatif Meningkatkan Keterlibatan Siswa

11 Agustus 2025

BKPRS Sepakat Kembangkan Potensi Daerah demi Kemajuan Bersama

11 Agustus 2025

PT IMIP Kunjungi Kediaman Orang Tua Pemuda Konawe yang Meninggal di Morowali

11 Agustus 2025

Disnakertrans dan BPJamsostek Sultra Dorong Peningkatan Jamsos Pekerja Konstruksi

11 Agustus 2025

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Soal Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sulsel

11 Agustus 2025

Pemprov Sultra Peringati Hari Veteran Nasional

11 Agustus 2025

Mia Ismi Wakili Indonesia di Ajang International Artist Project

11 Agustus 2025

Perangi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan SATSPAM sebagai Garda Terdepan

10 Agustus 2025
Selasa, 12 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Kita yang Bayar, Kita Juga yang Disuruh Lapor

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
11 Maret 2025
in PenaPembaca
A A
0

Kita yang bayar, kita juga yang disuruh lapor. Foto: Ist

9
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Dalam sistem self assessment, aparat pajak kemudian berubah menjadi pasif (tidak lagi berada pada posisi sangat dominan) dan sebaliknya wajib pajak menjadi sangat aktif.

Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki kewenangan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penentuan penetapan besarnya pajak yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Selain itu, wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terhutang dan telah dibayar melalui penyampaian SPT, baik SPT Masa maupun Tahunan.

Undang-undang perpajakan Indonesia yang dibuat dengan prinsip self assessment ini mewajibkan aparat pajak harus percaya sepenuhnya bahwa SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah benar, jelas dan lengkap. Sistem self assessment  lebih memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para wajib pajak.

Baca Juga

Pemerintah Dorong Pembentukan Global Water Fund di WWF ke-10

Kemenparekraf Tampung Aspirasi Perubahan Persentase Pajak Hiburan

Digitrans Corner Tekankan Pentingnya Pengembangan Talenta

Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan

Undang-undang pajak mengatur bahwa SPT yang sudah disampaikan oleh wajib pajak adalah benar, sampai penelitian berdasarkan data dan atau informasi lain yang tersedia pada sistem informasi DJP menunjukkan sebaliknya.

Untuk menyatakan SPT tidak benar, aparat pajak tidak boleh sembarangan dan harus melalui proses dan tahapan yang sudah ditentukan oleh UU perpajakan.

Ketika ada data dan atau informasi lain atau berdasarkan penelitian atas SPT yang telah dilaporkan wajib pajak menunjukkan SPT ternyata tidak benar, aparat pajak wajib melakukan klarifikasi kepada wajib pajak.

Klarifikasi ini bisa dalam bentuk edukasi, pengawasan melalui pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan bahkan proses pemeriksaan jika semua upaya edukasi dan pengawasan tidak mendapat tanggapan dari Wajib Pajak dalam bentuk klarifikasi dengan didukung dokumen dan bukti-bukti yang memadai.

Perlu dipahami bahwa kewajiban aparat pajak melakukan klarifikasi dalam bentuk imbauan, surat, konsultasi dan bahkan pemeriksaan tersebut merupakan amanat dan perintah undang-undang.

Jika tidak melakukannya, aparat pajak dapat dikenakan sanksi ketika lembaga pengawasan pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakcocokan antara SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dengan data dan informasi yang tersedia dalam sistem informasi DJP.

Dengan demikian jelas bahwa kewajiban melaporkan SPT seperti yang banyak dikeluhkan Wajib Pajak sesungguhnya merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan kita yang menganut prinsip self assessment.

Bagaimanapun, kita tak mungkin kembali ke sistem official assessment yang justru akan membuat wajib pajak berada pada posisi lemah (pasif) dan menempatkan aparat pajak pada posisi sangat kuat (aktif) serta sering menimbulkan isu keadilan dalam penerapannya.

Untuk mencegah pengenaan sanksi administrasi perpajakan, wajib pajak diimbau segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 sebelum batas waktu berakhir, yakni tanggal 31 Maret 2025.(***)

Penulis adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja dan telah tayang di https://www.pajak.go.id/id/artikel/kita-yang-bayar-kita-juga-yang-disuruh-lapor

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Ditjen PajakDJPIrwan HarefaKemenkeuKemenkeu RIPerpajakanSPT MasaSPT Tahunan
Share4Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

La Ode Darwin Sebut Hadirnya Mahasiswa KKN UHO di Mubar Adalah Berkah

Next Post

OJK Sultra Beri Edukasi dan Literasi Keuangan di Kolaka dan Koltim

RelatedPosts

TKA yang Transparan dan Komunikatif Meningkatkan Keterlibatan Siswa

11 Agustus 2025

Tes Kemampuan Akademik: Langkah Nyata Menuju Evaluasi Pendidikan yang Bermakna

5 Agustus 2025

Menyambut TKA: Antara Harapan, Tantangan dan Solusi Transformasi Evaluasi Pendidikan

5 Agustus 2025

TKA Bantu Pemetaan Kecakapan Anak Didik Secara Sistemik

30 Juli 2025

Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

28 Juli 2025

Stop Starving Gaza!

28 Juli 2025
Load More
Next Post

OJK Sultra Beri Edukasi dan Literasi Keuangan di Kolaka dan Koltim

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Menekan Inflasi, Pemkot Kendari dan BI Launching 115 Kios Pangan Digital

by Redaksi Penasultra.id
11 Agustus 2025
0

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Read moreDetails

Perangi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan SATSPAM sebagai Garda Terdepan

10 Agustus 2025

Menembus Batas, Indosat Perluas Dampak Digital di Seluruh Negeri

9 Agustus 2025

Mengikis Uang Tunai, Inovasi Digital Membawa Berkah bagi UMKM di Sultra

9 Agustus 2025

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion, iPhone dan Emas

8 Agustus 2025

Recommended Articles

BKKBN Sultra Gelar Pelayanan KB Gratis di Atas KRI Dr. Suharso

11 Desember 2022

ANTAM Konut Salurkan 25 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

5 Juni 2025

Tokoh Adat Mandati Siap Dukung Hati di Pilkada Wakatobi

26 Juli 2020

Telkomsel Jual 6000 unit Menara Telekomunikasi ke Mitratel

3 Agustus 2022

Pakai dan Edarkan Sabu, Anggota Satpol PP Konsel Dibekuk Polisi

28 Juni 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • PT IMIP Kunjungi Kediaman Orang Tua Pemuda Konawe yang Meninggal di Morowali

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Prof Armid Lantik 31 Pejabat Non Struktural Lingkup UHO, Berikut Nama-namanya

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Soal OTT KPK, Begini Pernyataan Resmi Kadis Kominfo Kolaka Timur

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • NasDem Bantah OTT Bupati Abdul Azis, KPK Benarkan Operasi Senyap di Koltim

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Kepala Bandara Halu Oleo Minta Maaf: Tidak Ada Niat Buruk pada Wartawan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️