PENASULTRA.ID, KENDARI – Kisruh kepemilikan lahan tambang yang menggiring perseteruan panjang antara PT. Adi Kartiko Pratama (AKP) dan PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) terus berlanjut.
Puncaknya, 29 Agustus hingga hari ini, sejumlah masyarakat yang diduga suruhan PT. AKM melakukan penghentian semua kendaraan operasional milik PT. AKP dan kontraktor yang tengah beraktivitas di lokasi.
Bahkan, sejumlah oknum masyarakat yang melakukan aksi tersebut terlihat secara terang-terangan menenteng senjata tajam.
Atas hal itu, PT. AKP pun akhirnya angkat bicara. Melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru, SH, PT. AKP dengan tegas mengingatkan PT. AKM dan seluruh pihak yang terkait untuk berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik.
“Sungguh disayangkan pihak AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini. Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme,” kata Prisky dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Penasultra.id, Senin 30 Agustus 2021.
Prisky lantas menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT. AKM yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT. AKP di wilayah produksi yang berada di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Padahal sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Terlebih, amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT. AKP.
Ditektur Eksekutif PPI: ASR Potensial dan Patut Diperhitungkan di Pilgub Sultra https://t.co/kpNlQgwBkN
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 30, 2021
“Secara korporasi, PT. AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut. Setahu kami, putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT. AKP. Jadi saya tegaskan bahwa PT. AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” tekan Prisky.
Sebelumnya, pemilik PT. AKP, Ivy Djaya Susantyo telah dinyatakan bersalah dan di pidana selama satu tahun penjara oleh MA karena telah mengambil dan mengalihkan seluruh perizinan lahan tambang milik PT. AKM.
Discussion about this post