Mengenai hal itu, Prisky punya jawabannya. Kata dia, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang IUP melakukan tindak pidana pertambangan. Bukan tindak pidana umum.
“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT. AKP akibat putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas putusan pidana itu bukan merupakan pidana pertambangan. Ditambah, yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah individu bukan korporasi,” tegas Prisky.
Olehnya itu, dengan adanya kesigapan aparat kepolisian yang menyikapi kekisruhan di lokasi, PT. AKP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sultra khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional.
“Kami tentu mendukung langkah-langkah Polda untuk terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil,” pungkas Prisky.
Penulis: Supyan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post