Padahal sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Terlebih, amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT. AKP.
Ditektur Eksekutif PPI: ASR Potensial dan Patut Diperhitungkan di Pilgub Sultra https://t.co/kpNlQgwBkN
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 30, 2021
“Secara korporasi, PT. AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut. Setahu kami, putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT. AKP. Jadi saya tegaskan bahwa PT. AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” tekan Prisky.
Sebelumnya, pemilik PT. AKP, Ivy Djaya Susantyo telah dinyatakan bersalah dan di pidana selama satu tahun penjara oleh MA karena telah mengambil dan mengalihkan seluruh perizinan lahan tambang milik PT. AKM.
Mengenai hal itu, Prisky punya jawabannya. Kata dia, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang IUP melakukan tindak pidana pertambangan. Bukan tindak pidana umum.
“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT. AKP akibat putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas putusan pidana itu bukan merupakan pidana pertambangan. Ditambah, yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah individu bukan korporasi,” tegas Prisky.
Discussion about this post