“Selalu pastikan, debt collector mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIF Group. Tetap bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian dilakukan di kantor cabang FIF Group terdekat maupun kantor kepolisian,” paparnya.
Apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIF Group, Budiyanto mempersilahkan untuk menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis
FIF Group melalui WhatsApp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343.
“Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIF Group,” pungkas Budiyanto.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post