Budiyanto menegaskan, dalam menjalankan prosedur penagihan, FIF Group senantiasa mengedepankan
proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
“Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan
profesionalitas,” ujarnya.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Budiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen agar selalu berhati-hati terhadap tindakan penarikan yang dilakukan oleh oknum debt collector tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan FIF Group.
“Selalu pastikan, debt collector mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIF Group. Tetap bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian dilakukan di kantor cabang FIF Group terdekat maupun kantor kepolisian,” paparnya.
Discussion about this post