<strong>PENASULTRA.ID, TANGERANG</strong> - PT Federal International Finance (FIF) Group akhirnya memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan Redaksi Penasultra.id berjudul <a href="https://penasultra.id/bikin-resah-debt-collector-nyaris-tarik-motor-wartawan-yang-sudah-lunas/">“Bikin Resah, Debt Collector Nyaris Tarik Motor Wartawan yang Sudah Lunas”</a> yang telah terbit pada Sabtu, 28 Oktober 2023. Melalui suratnya tertanggal 30 Oktober 2023, Kepala FIF Group Cabang Cikupa, Budiyanto menyebutkan bahwa atas pernyataan yang menyebutkan oknum debt collector merupakan pihak atau karyawan FIF Group adalah tidak benar. "Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan di internal dan penyelidikan oleh pihak kepolisian (baca: <a href="https://penasultra.id/gerak-cepat-polisi-amankan-debt-collector-yang-cegat-wartawan-di-jalan/">Gerak Cepat, Polisi Amankan Debt Collector yang Cegat Wartawan di Jalan</a>), didapatkan bahwa oknum debt collector tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan FIF Group maupun mitra FIF Group mana pun," kata Budiyanto. Selain itu, dalam proses penelusuran yang dilakukan didapatkan bahwa unit yang menjadi objek penarikan dalam pemberitaan tersebut tidak terdaftar pada kontrak pembiayaan di FIF Group. Budiyanto menegaskan, dalam menjalankan prosedur penagihan, FIF Group senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. "Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas," ujarnya. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Budiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen agar selalu berhati-hati terhadap tindakan penarikan yang dilakukan oleh oknum debt collector tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan FIF Group. "Selalu pastikan, debt collector mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIF Group. Tetap bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian dilakukan di kantor cabang FIF Group terdekat maupun kantor kepolisian," paparnya. Apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIF Group, Budiyanto mempersilahkan untuk menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIF Group melalui WhatsApp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. "Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIF Group," pungkas Budiyanto. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/n27ePhtRUWY?si=Dv4BdnZb60eXC6zA
Discussion about this post