Tetap tegar menghadapi dampak negatif akibat kasus pemberhentian anggota oleh DK PWI, yang merujuk konstitusi PWI (PRT pasal 19 ayat 2) memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.
“Kita harus tegas,” pesan Tribuana Said– yang juga Ketua Penasihat Panpel KLB PWI– dalam menjaga marwah organisasi terutama integritas wartawan.
Untuk sekedar mengingatkan, sanksi organisatoris pemberhentian penuh terhadap HCB sebagai anggota PWI bernomor anggota: 09.00.2174.87, dijatuhkan DK PWI melalui SK nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024.
Pada intinya SK DK PWI Pusat menilai HCB terbukti telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI.
Dalam SK Pemberhentian Penuh itu, DK PWI Pusat menilai: HCB telah melanggar PRT PWI pasal 18, ayat 3, 4, dan 5, karena secara sepihak dan sewenang-wenang telah merombak susunan pengurus DK PWI periode 2023-2028. Yakni, dengan memberhentikan wakil ketua, sekretaris dan anggota DK lainnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DK PWI Pusat yang sah dan dipilih oleh Kongres PWI di Bandung pada 25-26 September 2023.
HCB juga dinilai DK PWI telah menyalahgunakan jabatannya sebagai ketum PWI, dengan bertindak sepihak dan sewenang dalam merombak susuan pengurus PWI Pusat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 6. Bahwa penggantian personalia pengurus PWI Pusat diputuskan dalam rapat pleno dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada personalia yang mau diganti.
Pelanggaran telak lainnya. HCB selaku ketum PWI telah menggunakan forum Rapat Pleno Pengurus PWI yang diperluas secara menyalahi aturan (melanggar PRT PWI pasal 19 ayat 4). Ia menjadikan forum rapat itu sebagai ajang legitimasi untuk mengganti personalia kepengurusan PWI dan DK PWI.
Padahal, sejatinya, rapat itu adalah forum DK PWI Pusat untuk mendengarkan penjelasan HCB sebagai ketum PWI terkait pelaksanaan sanksi pelanggaran PD/PRT dan KPW yang sebelumnya sudah diputuskan DK untuk dilaksanakannya HCB juga dinyatakan telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Pasal 1 KPW–disahkan di Kongres PWI ke -24 di Solo tahun 2018 lalu– mewajibkan dia sebagai anggota PWI untuk menjaga marwah, harkat, martabat dan integritas organisasi serta anggota.
Namun, faktanya, HCB bersama beberapa pengurus PWI lainnya diduga tersangkut dalam upaya menyelewengkan uang organisasi sebesar Rp.1,72 M. Dana itu diperoleh dari kerjasama PWI dengan mitra kerjanya dari Forum Humas BUMN.
Discussion about this post