HCB diduga mengarang cerita seolah-olah mitra PWI itu meminta cashback. Belakangan, setelah diramaikan di pelbagai media, sebanyak Rp 1.080.000 dari dana Rp 1,7 2 M itu –atas perintah DK PWI– dikembalikan ke kas PWI.
Untuk pelanggaran pasal 3 KPW, pasal ini melarang dia sebagai wartawan untuk melakukan hal-hal tercela. Misalnya, ayat 1: merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi. Ayat 2: melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD/PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan.
Akibat terkena sanksi pemberhentian penuh itu maka secara organisatoris HCB sejak keputusan DK diumumkan, tidak bisa lagi menjadi ketum PWI Pusat. Untuk mengisi kekosongan itu, PRT PWI pasal 10 ayat 7 menyatakan: “Apabila ketum PWI berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat”.
Selanjutnya Pelaksana Tugas menyiapkan Kongres Luar Biasa untuk memilih ketum dan ketua DK yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.
Plt Ketum kemudian mengeluarkan SK pembentukan Panitia Pelaksana KLB PWI tahun 2024. Rapat Panpel kemudian menyepakati bahwa KLB akan dilaksanakan dengan semangat dialogis dan mengetengahkan prinsip musyawarah mufakat.
Kongres Luar Biasa akan digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada 18-19 Agustus 2024.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post