<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Australia Fisheries Management Authority (AFMA) mengedukasi para nelayan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Australia. </span> <span style="font-size: 17px;">Edukasi dilakukan melalui kegiatan Public Information Campaign (PIC) yang berlangsung pada 10 hingga 14 Desember 2024 di Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat (Mubar), dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). </span> <span style="font-size: 17px;">Sebelumnya edukasi ini juga dilaksanakan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao pada 30 Juli dan 1 Agustus 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, berdasarkan data yang dikelola AFMA dan Ditjen PSDKP, dari 216 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Pemerintah Australia pada 2024, 48 persen atau sebanyak 103 orang berasal dari Sultra, khususnya Kota Baubau, Mubar, dan Konsel. Itulah sebabnya ketiga wilayah tersebut ditargetkan pada kegiatan PIC kali ini.</span> <span style="font-size: 17px;">"Hal ini tentu sangat disayangkan, di tengah gencarnya Pemerintah Indonesia memerangi praktik illegal fishing yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing, ternyata banyak kapal-kapal nelayan Indonesia yang menangkap ikan di negara lain tanpa izin,” kata Pung Nugroho dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Sejak tahun 2019, PSDKP melalui pembiayaan mandiri maupun berkolaborasi dengan berbagai pihak secara terus menerus telah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan pemahaman atau penyadartahuan kepada para nelayan agar mentaati aturan yang berlaku. </span> <span style="font-size: 17px;">Selain itu, KKP bersama dengan Pemerintah Australia telah menyepakati tiga program kerjasama, yakni Patroli Terkoordinasi, Public Information Campaign (PIC), dan Mata Pencaharian Alternatif bagi para nelayan pelintas batas yang saat ini programnya sedang dalam proses pembahasan.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Ancaman Keselamatan</span></strong> <span style="font-size: 17px;">Mewakili Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Ir. </span><span style="font-size: 17px;">Nugroho Aji </span><span style="font-size: 17px;">saat melaksanakan PIC di Sultra mengatakan, kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan Indonesia di Perairan Australia akan menimbulkan resiko tidak hanya kepada para nelayan itu sendiri, namun juga bagi reputasi negara Indonesia yang citranya akan turun dan mengganggu hubungan baik yang telah terjalin diantara dua negara.</span> <span style="font-size: 17px;">"Selain besarnya resiko yang dihadapi dari kondisi cuaca dan lautan yang menantang, apabila tertangkap, kapal beserta hasil tangkapan akan disita dan dimusnahkan, selanjutnya nelayan akan mendapat hukuman denda yang tinggi dan akan dipenjara apabila tidak dapat membayar denda tersebut," papar Nugroho Aji.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, kabar buruk lainnya adalah, mulai 2025 Pemerintah Australia telah menyampaikan kepada Perwakilan Indonesia di KBRI Canberra bahwa mereka tidak lagi menyediakan jasa lawyer atau penasehat hukum bagi para nelayan Indonesia yang di proses hukum oleh Pemerintah Australia. Itu artinya nelayan indonesia kemungkinan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Mata Pencaharian Alternatif</span></strong> <span style="font-size: 17px;">KKP dan Pemerintah Australia sedang menyusun program alternatif mata pencaharian bagi para nelayan Indonesia yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi geografis dari masing-masing wilayah. </span> <span style="font-size: 17px;">Pemerintah Australia juga tengah menggagas kemungkinan untuk memberikan visa kerja di kapal-kapal perikanan Australia bagi nelayan Indonesia, dengan syarat mereka tidak boleh tersangkut tindak pidana dan tidak boleh mempunyai catatan kriminal pernah ditangkap oleh Pemerintah Australia.</span> <span style="font-size: 17px;">Lidya Woodhouse, perwakilan dari AFMA mengungkapkan, Pemerintah Australia sangat prihatin karena para nelayan Indonesia yang menangkap ikan tanpa izin di Perairan Australia tersebut tidak hanya masuk ke wilayah perbatasan, namun telah jauh menjelajah hingga ke wilayah teritorial di Western Australia. </span> <span style="font-size: 17px;">Australia memiliki peraturan perikanan dan lingkungan hidup yang sangat ketat untuk melindungi lingkungan dan biota laut yang dimiliki. </span> <span style="font-size: 17px;">Traditional fishing right yang diberikan kepada nelayan tradisional Indonesia di kawasan MoU Box hanya diberikan kepada nelayan Indonesia yang menggunakan kapal layar tanpa mesin untuk menangkap ikan yang hidup di kolong air saja.</span> <span style="font-size: 17px;">"Sedangkan teripang dan hewan lainnya yang hidup di dasar laut tidak boleh diambil karena sesuai dengan perjanjian wilayah yang telah disepakati oleh kedua negara, dasar laut di perairan perbatasan Indonesia-Australia atau landas kontinen merupakan milik Negara Australia," tutur Lidya.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, kegiatan Public Information Campaign yang diikuti oleh sekitar 100-150 nelayan di setiap lokasi, dihadiri oleh perwakilan Australia Fisheries Management Authority (AFMA), Lydya Woodhouse dan David Roberts, perwakilan Australia Embassy, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan Dinas Perikanan Kota/Kabupaten, dan perwakilan dari Polres setempat. </span> <span style="font-size: 17px;">Kegiatan PIC merupakan kerja sama khusus antara Ditjen PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) dalam wadah Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) yang diinisiasi sejak tahun 2007. Target audiens dari kegiatan ini adalah para nelayan, nahkoda, pemilik kapal, pemilik modal, broker dan keluarga nelayan.</span> <span style="font-size: 17px;">KKP dan Pemerintah Australia juga melakukan kegiatan PSDKP dan AFMA Mengajar dengan memberikan edukasi tentang bagaimana cara melakukan kegiatan penangkapan ikan yang bertanggungjawab, ramah lingkungan dan tidak menangkap ikan di wilayah perairan negara lain kepada anak-anak sekolah di SD-SMP Satu Atap 19 di perkampungan Suku Bajo Desa Bungin Permai, Pulau Bungin, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.</span> <span style="font-size: 17px;">Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tidak bosan-bosan selalu mengingatkan nelayan-nelayan Indonesia untuk tidak melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan negara lain, karena Indonesia memiliki wilayah lautan yang luas dengan potensi perikanan yang melimpah yang dapat dikelola untuk kemakmuran nelayan Indonesia.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241217_131335_585.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=aj7n3wXZpqM
Discussion about this post