PENASULTRA.ID, KENDARI – Konsorsium Masyarakat Penyelamat Investasi Sulawesi Tenggara (Kompi Sultra) datangi kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 26 April 2022.
Aksi tersebut dilakukan adanya dugaan mal administrasi terkait izin perusahaan PT. Tiran Indonesia.
Jenderal lapangan (Jendlap) David Konasongga menduga ada oknum-oknum terkait terlibat dalam penerbitan izin PT. Tiran Indonesia. David Konasongga juga menduga penerbitan izin hanya dilakukan diatas meja tanpa meninjau lapangan langsung untuk mencocokkan titik koordinat atau geografis PT. Tiran Indonesia.
Pasalnya, lokasi jetty PT. Tiran Indonesia itu berada di wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum jelas status wilayah izinnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi perwakilan Dinas PTSP Provinsi Sultra, Isra Alnur mengatakan kehadiran PT. Tiran Indonesia membuat dilema. Karena belum jelas batas antara wilayah Sulteng dan Sultra.
Lanjut dia, pihaknya sudah bentuk tim untuk koordinasi dengan batas-batas sebenarnya antara Sultra dengan Sulteng berdasarkan PP 45 di Tahun 2010. Apakah PT. Tiran Indonesia masuk wilayah Sultra atau Sulteng.
“Beberapa bulan lalu, kami sudah bentuk tim dan memanggil saudara-saudara kami di Pemda Kabupaten Konawe Utara (Konut) kemudian Provinsi. Berdasarkan data yang kami terima dari Kabupaten Konut bahwa titik koordinat tersebut berada di wilayah Sultra,” ucap dia.
“Kemudian lokasi tersebut juga bersengketa dengan kelompok X. Mereka juga sudah keberatan dan lokasi tersebut berada di lokasinya. Makanya ada tim tehnis yang bertanggungjawab akan meninjau di lapangan,” ucap Isra Alnur
Berselang beberapa menit kemudian, sejumlah massa aksi lanjut bertandang ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra.
Belum lama melangsungkan orasinya di depan Kantor Dishub Sultra, massa aksi diterima untuk melakukan diskusi apa yang menjadi tuntutan mereka.
Discussion about this post