<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Konsorsium Masyarakat Penyelamat Investasi Sulawesi Tenggara (Kompi Sultra) datangi kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 26 April 2022. Aksi tersebut dilakukan adanya dugaan mal administrasi terkait izin perusahaan PT. Tiran Indonesia. Jenderal lapangan (Jendlap) David Konasongga menduga ada oknum-oknum terkait terlibat dalam penerbitan izin PT. Tiran Indonesia. David Konasongga juga menduga penerbitan izin hanya dilakukan diatas meja tanpa meninjau lapangan langsung untuk mencocokkan titik koordinat atau geografis PT. Tiran Indonesia. Pasalnya, lokasi jetty PT. Tiran Indonesia itu berada di wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum jelas status wilayah izinnya. Menanggapi tuntutan massa aksi perwakilan Dinas PTSP Provinsi Sultra, Isra Alnur mengatakan kehadiran PT. Tiran Indonesia membuat dilema. Karena belum jelas batas antara wilayah Sulteng dan Sultra. Lanjut dia, pihaknya sudah bentuk tim untuk koordinasi dengan batas-batas sebenarnya antara Sultra dengan Sulteng berdasarkan PP 45 di Tahun 2010. Apakah PT. Tiran Indonesia masuk wilayah Sultra atau Sulteng. "Beberapa bulan lalu, kami sudah bentuk tim dan memanggil saudara-saudara kami di Pemda Kabupaten Konawe Utara (Konut) kemudian Provinsi. Berdasarkan data yang kami terima dari Kabupaten Konut bahwa titik koordinat tersebut berada di wilayah Sultra," ucap dia. "Kemudian lokasi tersebut juga bersengketa dengan kelompok X. Mereka juga sudah keberatan dan lokasi tersebut berada di lokasinya. Makanya ada tim tehnis yang bertanggungjawab akan meninjau di lapangan," ucap Isra Alnur Berselang beberapa menit kemudian, sejumlah massa aksi lanjut bertandang ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra. Belum lama melangsungkan orasinya di depan Kantor Dishub Sultra, massa aksi diterima untuk melakukan diskusi apa yang menjadi tuntutan mereka. Dalam diskusi tersebut, David Konasongga kembali menyampaikan bahwa pihaknya meminta Dishub mempertegas terkait dengan rekomendasi yang pernah dikeluarkan pada 2017 terkait izin terminal khusus (Tersus) PT. Tiran Indonesia. Perlu diketahui, letak geografis atau titik koordinatnya berada di wilayah Provinsi Sulteng, tepatnya di Desa Matarape, Kecamatan Motui Kepulauan, Kabupaten Morowali. Menanggapi hal itu, salah satu Kepala Bidang di Dishub Sultra Faruddin mengatakan pihaknya telah diberikan amanah dari Bareskrim mulai dari 20 April untuk mengevaluasi data-data Tersus yang berada di wilayah Sultra. "Jadi kami sangat terharu dan senang dengan adik-adik, artinya memberikan kami ruang untuk menerobos. Jujur karena mengidentifikasi permasalahan seperti inilah yang kami butuhkan untuk menjadi prioritas," tutur Faruddin didampingi La Ode Aliatin Wuga selaku Kepala Seksi Pembangunan Pelabuhan, Dishub Sultra. David Konasongga, kembali menegaskan, terkait persoalan itu ia pastikan akan tetap melakukan upaya hukum terkait dugaan kasus PT. Tiran Indonesia. "Kami juga akan ke kantor DPRD Sultra untuk dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan PT. Tiran Indonesia," tandas David Konasongga. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post