Menurut Pendidikan Pengembangan Serdik Sespimmen Polri Angkatan 61 ini, kedisiplinan semua kelompok dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) merupakan upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan prokes, penyebaran Covid-19 di tempat kerja bisa diminimalisir. Kalau semuanya membaik, diharapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih. Perekonomian juga kembali normal,” ungkap Kompol Robby.
Ia meminta para pengusaha, serikat pekerja/buruh maupun pekerja untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.
Discussion about this post