“Konten kreator adalah pendidik publik, maka adab dan etika sebagai pendidik juga harus dimiliki agar tidak menghalalkan segala cara. Konten prank, percobaan sosial atau pun konten lainnya yang sifatnya rekayasa dan tidak dijelaskan dalam keterangan itu juga bisa masuk pembohongan publik, hati-hatilah,” pungkas Imam.
Seperti diketahui, seorang YouTuber bernama Samsudin Jadab alias Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan.
Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial YouTube. Samsudin kemudian dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh pihak berwajib dan dimasukan dalam unsur membuat satu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post