PENASULTRA.ID, MUNA – Pasar Pure yang berlokasi di Kelurahan Labunia Kecamatan Wakorumba selatan Kabupaten Muna disegel pada Rabu 28 Februari 2024.
Penyegelan pasar yang dibangun oleh CV Dwi Rezky Putra itu dilakukan oleh pemilik material.
Muhamad Alimin salah seorang pemilik material kesal dengan ulah pihak pelaksana/kontraktor yang dinilainya tidak punya niatan baik.
Pasalnya material miliknya yang digunakan untuk bahan pembangunan Pasar Pure yang dibangun melalui APBN TP tahun 2023 dengan besar anggaran Rp2,6 miliar tersebut belum dibayar oleh pihak kontraktor.
“Yang belum dibayarkan ini batu dan pasir itu senilai Rp50 juta, sementara bahan pembesian yang belum terbayar oleh kontraktor sebesar Rp80 juta,” kata Alimin.
Selain material, rupanya pihak kontraktor juga belum menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para tukang. Kontraktor belum membayar upah tukang kurang lebih Rp80 juta.
Discussion about this post