<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA -</strong> Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di kantor perwakilan BPK RI Sultra di Kendari, Selasa 31 Mei 2022. Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Konut didampingi Wakil Bupati (Wabup), Ketua DPRD beserta seluruh jajaran diantaranya Staf Ahli, Inspektur, dan Sekretaris DPRD. Penghargaan kelima yang diterima berturut-turut tersebut diterima atas penilaian kriteria penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Selain Pemda Konut, acara penyerahan juga menghadirkan tiga Pemda yang lain yakni Pemda Kolaka Utara, Buton dan Bombana. Bupati Konut, Ruksamin memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait yang telah bekerja keras dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, sehingga berjasa terhadap pemerintah Kabupaten Konut untuk mendapatkan Opini WTP lima kali berturut turut. "Opini WTP lima tahun berturut-turut merupakan prestasi yang luar biasa, membutuhkan kerja keras dan bukanlah hal mudah, Opini WTP merupakan Predikat terbaik dari hasil Audit Keuangan. Tentunya tidak terlepas dari kerjasama yang baik dari kita bersama," ujar Ruksamin. Ketua DPRD Kabupaten Konut, Ikbar mengatakan hasil pemeriksaan ini diharapkan mampu memberikan stimulus yang lebih baik kedepannya bagi Kabupaten Konut. Ia mengapresiasi sebesar besarnya kepada Pemda Konut atas prestasi telah diraih. "Mempertahankan Opini WTP ini jauh lebih sulit dibandingkan mencapainya seperti semula, dengan Opini WTP kelima kalinya ini merupakan bukti Pemda Konut memiliki kinerja yang luar biasa, sesuai standar aturan berlaku. Kedepan semoga penghargaan ini dapat menjadi tolak ukur untuk kemajuan daerah," tandas Ikbar. <strong>Penulis : Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <b>Jangan lewatkan video populer:</b> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post