“Di dalam koperasi TKBM yang saya lihat, anggaran dasar, anggaran rumah tangga atau AD/ART ada aturan regulasi yang menyebutkan bahwa pergantian ketua dan pengurus berjangka tiga tahun. Tiga tahun itu juga tidak membatasi AD/ART nya, akan tetapi bisa dilaksanakan Muslab untuk pergantian pengurus,” ujar Syafei.
Ia berharap, kepengurusan koperasi TKBM ini bisa membuka inovasi baru tugas-tugas tentang perburuhan.
“Dan tugas kami dinas koperasi sebagai penasehat kita hanya melaksanakan dan menginformasikan bahwa seyogyanya koperasi berjalan seperti aturan yang telah ditetapkan sehingga koperasi itu bisa berjalan dan sehat,” Syafei memungkasi.
Penulis: Sudirman Behima
Discussion about this post