<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kepala Dinas (Kadis) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kabupaten Muna, Muhammad Syafei mengungkapkan, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Nusantara Raha resmi terdaftar di Kementerian Koperasi (Kemenkop). "Oleh karena itu koperasi TKBM ini sangat bermanfaat teman-teman buruh kita sekalian," kata Syafei di acara penyerahan kartu keanggotaan TKBM Pelabuhan Nusantara Raha, Rabu 15 Desember 2021. Menurutnya mantan Kadis BKKBN Muna ini, setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan setiap setahun sekali. Ada tiga tujuan RAT yakni merencanakan kegiatan tahun yang akan datang, mengevaluasi seluruh kegiatan sebelumnya dan terakhir. Apabila pengurus dan ketua melakukan kesalahan, maka bisa dilaksanakan musyawarah luar biasa (Muslab) atau kesepakatan di dalam pergantian kepengurusan. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Galeri Investasi Fisip UHO Raih Juara 1 Kompetisi GI-A-Thon BEI <a href="https://t.co/AP0UwXI42j">https://t.co/AP0UwXI42j</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1471162985515307013?ref_src=twsrc%5Etfw">December 15, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> "Di dalam koperasi TKBM yang saya lihat, anggaran dasar, anggaran rumah tangga atau AD/ART ada aturan regulasi yang menyebutkan bahwa pergantian ketua dan pengurus berjangka tiga tahun. Tiga tahun itu juga tidak membatasi AD/ART nya, akan tetapi bisa dilaksanakan Muslab untuk pergantian pengurus," ujar Syafei. Ia berharap, kepengurusan koperasi TKBM ini bisa membuka inovasi baru tugas-tugas tentang perburuhan. "Dan tugas kami dinas koperasi sebagai penasehat kita hanya melaksanakan dan menginformasikan bahwa seyogyanya koperasi berjalan seperti aturan yang telah ditetapkan sehingga koperasi itu bisa berjalan dan sehat," Syafei memungkasi. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/-SLY-qSzjtU
Discussion about this post