PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, adanya kenaikan besaran manfaat JKP ini akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK.
Discussion about this post