Dalam Islam korupsi dipandang perbuatan terlarang (diharamkan). Segala akses menuju pintu penyalahgunaan kewenangan ditutup. Ada 3 pilar yang harus dijaga agar tidak ada terjadi tindakan korupsi.
Pertama, adanya kontrol individu dengan menanamkan keimanan dan ketakwaan pada setiap individu. Bahwa Alllah Swt. mengawasi segala tindak-tanduk perbuatan manusia. Sehingga manusia akan memiliki rasa takut kepada Allah dan mampu untuk mengontrol dirinya untuk tidak bermaksiat kepada-Nya.
Pilar kedua, adanya kontrol masyarakat. Masyarakat Islam bukan masyarakat yang egois, melainkan masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama. Ketika mereka memahami bahwa tindakan korupsi adalah sebuah pelanggaran, maka masyarakat tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwenang. Selain itu dakwah akan senantiasa berjalan di tengah masyarakat, sebagai upaya memahamkan masyarakat terkait hukum-hukum Islam.
Pilar ketiga, adanya kontrol negara. Negara memiliki kewenangan membuat kebijakan baik yang sifatnya preventif maupun kuratif. Terkait kebijakan yang sifatnya preventif untuk mencegah individu rakyat melakukan tindakan korupsi, yaitu dengan memberlakukan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Karena tujuan dari sistem pendidikan Islam adalah membentuk individu yang memiliki kepribadian Islam. Harapannya adalah individu-individu ini tentunya akan mempunyai keimanan dan ketakwaan yang kuat.
Adapun kebijakan yang bersifat kuratif dengan adanya sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Dalam hukum Islam, meski tidak ada nash Alquran dan Hadits tentang bentuk hukuman yang berlaku bagi pelaku yang melakukan tindakan korupsi, masih ada hukuman ta’zir. Dengan adanya sistem hukum dan aparat hukumnya yang tegas, maka pelaku korupsi tetap bisa menerima hukuman setimpal, bahkan bisa dihukum mati. Selain itu sistem sanksi Islam berfungsi sebagai pencegah agar orang lain tidak berbuat yang sama (memberi efek jera) dan juga sebagai penebus dosa bagi pelaku yang bertobat.
Hanya saja semua ini akan bisa diterapkan jika sistem Islam diberlakukan dalam semua aspek kehidupan. Sehingga persoalan korupsi yang tak kunjung usai, akan diberantas dengan penerapan Islam secara kafah. Saatnya kita kembali kepada aturan Ilahi. Agar negeri ini senantiasa diberkahi Allah SWT.(***)
Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Publik
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post