PENASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) bertema Strategi Pemberantasan Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi Lingkup Pemprov Sultra. Kegiatan ini digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu 17 Maret 2021.
FGD itu dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kepala Satuan Tugas Gratifikasi KPK RI Yulianto Sapto Prasetyo, Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan KPK Ambar Suseno, dan Tim Koordinator Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dengan wilayah kerja Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Tim ini secara bergantian memaparkan materi yang menekankan pada aspek pengendalian gratifikasi.
Selain dihadiri oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, FGD ini juga diikuti oleh Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, para staf ahli gubernur, asisten, serta kepala OPD dan Biro lingkup Pemprov Sultra.
Selain hal-hal teknis untuk meningkatkan literasi tentang gratifikasi, salah satu topik yang disampaikan Tim KPK adalah pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi. Unit ini dibentuk atau ditunjuk oleh pimpinan kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintah daerah (KLOP).
UPG dibentuk dengan surat keputusan pimpinan KLOP, dengan beranggotakan personel yang menjalankan fungsi pengawasan atau kepatuhan atau fungsi lain yang sejenis.
Tim KPK juga menyampaikan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia yang terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2012, Indonesia berada di peringkat ke 118 dari 180 negara yang diukur, dan pada tahun 2017, peringkat Indonesia menurun menjadi peringkat 96.
Discussion about this post