Khusus di Sultra, KPK memberikan apresiasi kepada Provinsi Sultra yang nilai Monitoring Control for Prevention (MCP) nya berada di peringkat 12 dari 34 provinsi di Indonesia dengan nilai 71,76 pada tahun 2020. MCP merupakan sistem yang dibangun oleh KPK dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan.
MCP meliputi delapan area perubahan, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan Pemprov Sultra sangat komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dan mendukung program Korsupgah yang dilaksanakan KPK.
“Salah satu bentuk komitmen serius Pemprov Sultra terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah meningkatkan peran inspektorat bersama aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Sultra,” kata Ali Mazi dalam release Diskominfo Sultra.
Ali Mazi juga menyampaikan harapannya atas penyelenggaraan FGD ini. Pertama, adanya kesamaan persepsi semua penyelenggara negara, termasuk legislatif tentang pentingnya pemberantasan korupsi dalam mencapai kemajuan masyarakat dan bangsa.
Kedua, adanya kesamaan pandangan dalam rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ketiga, bahwa semua pemangku kepentingan mempunyai tujuan sama, yaitu mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang tersedia dalam melayani kepentingan masyarakat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Discussion about this post