Sebagai informasi, KPK telah menyelenggarakan SPI Pendidikan sejak tahun 2021 sebagai alternatif pengukuran untuk memetakan kondisi integritas pendidikan, risiko korupsi, dan capaian implementasi pendidikan antikorupsi.
Laporan ini mencakup berbagai aspek penting terkait integritas di bidang pendidikan dan menjadi perangkat diagnostik untuk memetakan persoalan integritas, mengembangkan program pendidikan, serta mengukur keberhasilan strategi pendidikan antikorupsi.
Penentuan sampel dalam survei ini diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek untuk jenjang dasar dan menengah, Pangkalan Data Dikti (PDDikti) untuk jenjang pendidikan tinggi, dan EMIS Kemenag untuk semua jenjang Satuan Pendidikan (Satdik) keagamaan.
Secara total, populasi satuan pendidikan di Indonesia berjumlah 282.469 unit, terdiri dari 176.309 SD/MI, 62.293 SMP/MTs, 39.309 SMA/SMK/MA, dan 4.558 Perguruan Tinggi.
“Untuk jumlah sampel pada SPI pendidikan tahun 2023 sebanyak 3.108 Satdik dari total 3.539 yang terhubung. Sebesar 58,43 persen merupakan Satdik negeri dan 41,57 persen Satdik swasta. Diikuti oleh 82.282 responden,” Yusmin menambahkan.
Di Sultra, jumlah sampel yang diambil adalah 80 satuan pendidikan yang terdiri dari 38 SD, 20 SMP, 16 SMA, dan 6 perguruan tinggi.
Untuk proses pengumpulan data menggunakan tiga metode yakni pengisian mandiri secara online, Computer Assisted Web Interview (CAWI), dan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Discussion about this post