“Pendaftar tinggal memilih mau melamar posisi apa, di kecamatan atau desa apa, lalu mengisi biodata lengkap termasuk riwayat hidup, kemudian surat pernyataan dan surat pendaftaran hingga menyiapkan berkas untuk diunggah di situs tersebut,” tutur Abdi.
“Siapkan KTP, ijazah pendidikan terakhir yang minimal SMA, foto 4×6 termasuk jika ada sertifikat penyelenggara sebelumnya. Ada nilai tambah bagi mereka yang menguasai teknologi informasi. Semuanya diunggah dan tunggu notifikasi di emailmu, apakah berkasmu diterima atau masih ada yang harus diperbaiki. Komunikasi hanya dibolehkan lewat SIAKBA, antara pendaftar dan operator,” ucap Komisioner yang juga mengurusi sosialisasi dan partisipasi masyarakat itu.
Sementara untuk tahapan seleksi, Andi menyebut apakah menggunakan tes tertulis atau CAT. Sejauh ini, menurut Abdi, belum ada petunjuk dan regulasi resminya.
“Saat ini, KPU kabupaten/kota yang hendak merekrut dan membuka pendaftaran PPK/PPS masih menunggu PKPU terkait Adhoc dan juknisnya diterbitkan KPU RI dalam waktu yang tak akan lama lagi,” terang Abdi.
Abdi berharap agar para calon pendaftar menyiapkan diri dengan belajar tentang Pemilu baik itu UU Pemilu nomor 17 Tahun 2017 maupun UU Pilkada Tahun 2016 karena pertanyaan tim seleksi tidak akan keluar dari hal-hal tersebut.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post