Pria yang pernah jadi jurnalis ini menambahkan, kebutuhan akan badan adhoc adalah lima orang untuk PPK tiap kecamatan dan tiga orang di tiap desa/kelurahan dibutuhkan untuk PPS.
Khusus di Bombana, sambung Abdi, jumlah kecamatan adalah 22 dan desa/kelurahan adalah 143. Belum ditambah dengan kebutuhan staf sekretariat PPK sejumlah tiga orang dan PPS juga tiga orang. Bedanya, staf berasal dari aparat pemerintah dan aparat desa. Mereka juga tak perlu daftar di SIAKBA tapi atas SK Bupati dan SK Kades/Lurah.
Terkait SIAKBA, Abdi menjelaskan, ada beberapa syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pendaftar akan berhadapan dengan fitur-fitur yang mudah dalam aplikasi SIAKBA tersebut.
“Pendaftar tinggal memilih mau melamar posisi apa, di kecamatan atau desa apa, lalu mengisi biodata lengkap termasuk riwayat hidup, kemudian surat pernyataan dan surat pendaftaran hingga menyiapkan berkas untuk diunggah di situs tersebut,” tutur Abdi.
“Siapkan KTP, ijazah pendidikan terakhir yang minimal SMA, foto 4×6 termasuk jika ada sertifikat penyelenggara sebelumnya. Ada nilai tambah bagi mereka yang menguasai teknologi informasi. Semuanya diunggah dan tunggu notifikasi di emailmu, apakah berkasmu diterima atau masih ada yang harus diperbaiki. Komunikasi hanya dibolehkan lewat SIAKBA, antara pendaftar dan operator,” ucap Komisioner yang juga mengurusi sosialisasi dan partisipasi masyarakat itu.
Sementara untuk tahapan seleksi, Andi menyebut apakah menggunakan tes tertulis atau CAT. Sejauh ini, menurut Abdi, belum ada petunjuk dan regulasi resminya.
Discussion about this post