PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) membuka rekrutmen badan adhoc untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November 2024 mendatang.
Ketua KPU Konsel, Muh Yunan menjelaskan, rekrutmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 467 tahun 2024.
“Perekrutan ini berdasarkan Keputusan 467 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Insya Allah teman-teman komisioner serta Sekretariat KPU Konawe Selatan sudah siap melaksanakannya,” ujar Yunan kepada awak media, Senin 22 April 2024.
Yunan menuturkan, rekrutmen PPK pada Pilkada serentak kali ini akan dilaksanakan pada 23 sampai 29 April. Sedangkan PPS dilaksanakan pada 3 sampai 9 Mei 2024.
“Jadi untuk tahapan perekrutan PPK maupun PPS ini akan beririsan dan waktunya tidak terpaut lama. Tetapi kita maksimalkan sehingga tahapan pembentukan badan adhoc ini berjalan sesuai tahapannya,” terangnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) KPU Konsel, Laode Darman menjelaskan, sistem pendaftaran PPK dan PPS akan menggunakan metode seperti sebelumnya. Yakni, pendaftaran melalui aplikasi Siakba.
“Kemudian setelah itu berkas aslinya tetap wajib diserahkan ke KPU sebagai arsip kami,” jelasnya.
Perekrutan badan adhoc, kata Darman dilakukan secara terbuka dan semua berhak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan.
Berikut Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus L945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Discussion about this post