Masukan juga, tambah dia, dapat diterima dari badan/lembaga/organisasi masyarakat/partai politik yang disampaikan dengan surat pengantar resmi. Sedangkan apabila masukan dari perorangan perlu dilampirkan fotokopi KTP dari yang bersangkutan.
“Tanggapan di ajukan dari 23 November hingga 6 Desember 2022. Dapat juga di antar langsung ke Kantor KPU Konsel pada jam kerja,” tandas Asriani.
Penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Konsel tertuang dalam Berita Acara nomor 874/PL.01.-PU/7405/2022 yang ditanda tangani Ketua KPU Konsel.
Penulis: Pyan
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post